Abstract
Disadari bahwa dewasa ini sebagian besar masyarakat mulai tenggelam dalam gaya hidup yang berbasis teknologi. Dengan adanya perkembangan teknologi dan komunikasi memberi kemudahan dan memperluas ruang gerak masyarakat dewasa ini. Artinya hampir sebagian besar aktivitas masyarakat tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu, kapan dan dimana saja. Tentu perkembangan tersebut dapat membawa dampak yang positif tapi juga negatif. Oleh karena itu agar tidak terjebak pada penyalahgunaan penggunaan maka teknologi informasi menjadi penting untuk dipelajari dan dikuasasi oleh setiap orang. Dalam bimbingan dan konseling sebagai konselor yang profesional, maka seyogyanya harus memikirkan dan bahkan harus menciptakan cara-cara, strategi atau metode baru yang kreatif dan inovatif untuk menunjang pelayanan bimbingan dan konseling. Dengan demikian, diharpkan bahwa dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini dapat menepis image yang negatif terhadap profesi konselor. Pelayanan cybercounseling adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban keilmuan bagi setiap orang yang menyandang profesi konselor profesional. Oleh karena itu konselor perlu beradaptasi dan mempersiapkan diri secara baik dalam penguasaan teknologi informasi dan komunikasi dalam melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling. Hal ini tidak lagi menjadi pilihan tetapi menjadi sebuah kewajiban untuk dilakukan oleh konselor mengingat perilaku masyarakat dewasa ini melaksanakan aktivitas basisnya pada teknologi informasi dan komunikasi.
Keywords
Kajian Konseptual, Layanan, Cybercounseling