Pola Perkawinan dalam Novel Warna Lokal Minangkabau Era Orde Baru karya Wisran Hadi
Abstract
Tulisan ini mendeskripsikan ekspresi budaya pada pola perkawinan dalam novel-novel warna lokal Minangkabau pada masa Orde Baru karya Wisran hadi. Novel yang dijadikan objek penelitian yaitu, Orang-Orang Blanti dan Negeri Perempuan. Budaya Minangkabau, memiliki pola perkawinan tersendiri yang tidak dimiliki oleh budaya lain, tetapi tidak bertentangan dengan syariat agama Islam. Sistem perkawinan dalam masyarakat Minangkabau ada yang dipantangkan dan ada yang dianjurkan. Bentuk perkawinan yang dipantangkan itu sama halnya dengan bentuk perkawinan yang dipantangkan dalam Islam lalu ditambah dengan dua aturan lagi yaitu; menikah sesama suku dalam tatanan matriakat, serta beda budaya (bukan masyarakat dari budaya Minangkabau). Selanjutnya perkawinan yang dianjurkan, yaitu, pulang ka bako (anak saudara perempuan ayah), ganti lapiak (adik atau kakak perempuan isteri jika isteri meninggal atau sebaliknya), sesama budaya Minangkabau, dan satu kampung. Akan tetapi, dalam novel-novel warna lokal Minagkabau yang ditulis oleh Wisran Hadi, pada era Orde Baru ada yang tidak menjalankan sistem perkawinan yang dianjurkan, bahkan melaksanakan perkawinan yang dipantangkan. Melalui perkawinan yang terjadi pada tokoh-tokoh cerita di dalam novel warna lokal Minangkabau yang ditulis pada era Orde Baru oleh Wisran hadi ditemukan pergeseran bentuk kebudayaan. Masyarakat tidak lagi terikat dengan aturan bentuk perkawinan yang dianjurkan. Hal ini tentunya akan memiliki dampak positif maupun negatif terhadap pola kehidupan masyarakat Minagkabau itu sendiri.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alade, Salman, 2020. “Pertentangan Hukum Adat dan Hukum Islam di Minangkabau dalam Novel Mencari Cinta yang Hilang Karya Abdulkarim Khiaratullah (Tinjauan Sosiologi Sastra)” Jambura Journal of Linguitics and Literature, 1(1): 36—49.
Amir. 2004. Minangkabau yang Gelisah. Bandung: Lubuk Agung.
Asmaniar. 2018. “Perkawinan Adat Minangkabau” Journal Binalia Hukum, 7(2): 131—137.
Atmazaki. 2005. Ilmu Sastra: Teori dan Terapan. Padang: Citra Budaya.
Bedner, Adriaan, and Stijn Van Huis. 2010. "Plurality of marriage law and marriage registration for Muslims in Indonesia: a plea for pragmatism." Utrecht L. Rev. 6: 175.
Esten, Mursal. 1993. Moderenisasi Budaya. Bandung: Angkasa.
_______________. 1999. Kajian Transformasi Budaya. Bandung: Angkasa.
Kapindho, Quintana Balqis. 2020. “Kontradiksi Sosial Budaya dalam novel Tenggelamnya Kapal Van Der wijck karya Hamka, Kajian Sosiologi Sastra”. Tesis. Universitas Negeri Semarang.
Kurnia, Merry, 2019. “Pergumulan Adat dan Agama (Nikah sasuku di Minangkabau dalam Novel Salah Pilih karya Noer sutan Iskandar)” Ensiklopedia of Journal. 1(2), 68—74.
Krippendorff, Klaus. 1993. Analisis Isi: Pengantar Teori dan Metodologi. a.b. Farid Wajidi. Jakarta: Citra Rajawali Press
Luxemburg, Jan Van, dkk. 1989. Pengantar Ilmu Sastra. a.b. Dick Hartoko. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Manan, Imran. 1989. Dasar-Dasar Sosial Budaya Pendidikan. Jakarta: Depdikbud Direktorat Jenderal Pendidikan.
Muhardi dan Hasanuddin WS. 1992. Prosedur Analisis Fiksi. Padang: UNP Press.
Navis, A. A. 1984. Alam Takambang Jadi Guru. Jakarta: Grafiti Press.
____________. 1999. Yang Berjalan Sepanjang Jalan. Jakarta: Grafindo.
Nofiardi. 2018. “Perkawinan dan Baganyi di Minangkabau: Analisis Sosiologis Kultural dalam Penyelesaian Perselisihan” Al-Hikam jurnal Hukum dan Pranata Sosial. 13(1): 51—68.
Ratna, Nyoman Kutha. 2004. Teori, Metode, dan Teknik Penelitian Sastra. Denpasar: Pustaka Pelajar.
Semi, M. Atar. 1984. Anatomi Sastra. Padang: Sridharma.
_______________. 1990. Metode Penelitian Sastra. Bandung: Angkasa.
Susanto. 2016. Pengantar Kajian Sastra. Yogyakarta: Center for Academic Publishing Service.
DOI: https://doi.org/10.24036/jbs.v9i1.111976
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Bahasa dan Sastra (2302-3538) is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.