UPAYA MENANGGULANGI GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA MEDAN

Ezra Tamar Kristalia Simanullang(1),
(1) Universitas Negeri Medan  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2021 ABDI HUMANIORA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Humaniora

DOI : https://doi.org/10.24036/abdihumaniora.v2i2.117424
DOI (PDF): https://doi.org/10.24036/abdihumaniora.v2i2.117424.g106367
DOI (PDF): https://doi.org/10.24036/abdihumaniora.v2i2.117424.g106371

Full Text:    Language : indo    Language : indo

Abstract


Gelandangan dan pengemis disebabkan oleh faktor kultural maupun struktural. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat,serta tidak mempunyai tempat tinggal dan hidup mengembara di tempat umum, sedangkan Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas-kasihan dari orang lain. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode atau pendekatan kepustakaan yang mana dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca, dan mencatat serta mengolah bahan kajian. Penelitian ini akan memebahasa bagaimana cara menanggulangi masalah Gelandangan dan pengemis di kota Medan

Keywords


Gelandangan, Pengemis, Solusi

References


Peraturan Daerah Kota Medan Nomor : 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Susila Di Kota Medan.

Sahara Angriani Siregar, Abdul Kadir & Beby Masitho Batubara, Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan dan Pengemisan

Anggriana, T. M., & Dewi, N. K. (2016). Identifikasi Permasalahan Gelandangan danPengemis di UPT Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis. INQUIRY: Jurnal Ilmiah Psikologi.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Sosial.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980

Syaputra. M.Y.A., (2017), Kajian Hukum Pemberlakuan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Perspektif Utilities Theory, Mercatoria, 10 (2): 197-215.

Jamson Natanael Rumapea, Pelaksanaan Upaya Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis oleh Dinas Sosial Kota Medan, Universitas Sumatera Utara, 2020.

sumber lainnya berupa kutipan langsung dan tidak langsung:

( Mago et al,2013, Penjelasan Gelandangan Dan Pengemis Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Kelompok Marginal )

( Koko Indra Kesuma,Penjelasan Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Medan Pada Dinas Kesejahteraan Sosial Sumatera Utara )

( Anggriana Dan Dewi, Penjelasan Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Medan)

( Sri Kuntari Dan Eny Hikmawati,Penjelasan Melacak Permasalahan Gelandangan Dan Pengemis ( GEPENG )

( Mohammad Mulyadi,Penelitian Kualitatif,( Yogyakarta : Nadi Persada 2011 ) , Penjelasan Metode Penelitian Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Medan

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor : 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Susila Di Kota Medan.

Sahara Angriani Siregar, Abdul Kadir & Beby Masitho Batubara, Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan dan Pengemisan

Anggriana, T. M., & Dewi, N. K. (2016). Identifikasi Permasalahan Gelandangan dan Pengemis di UPT Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis. INQUIRY: Jurnal Ilmiah Psikologi,7

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Sosial.

Peraturan pemerintah RI No. 31 tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis


Article Metrics

 Abstract Views : 394 times
 PDF Downloaded : 101 times  PDF Downloaded : 73 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 ABDI HUMANIORA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.