PENGARUH SANKSI PAJAK, KUALITAS PELAYANAN DAN PENERAPAN SISTEM E-FILLING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Empiris Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama1 Padang)

Rezan Abdi - Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi UNP

Abstract


This research aims to determine: (1) The effect of  tax sanctions on Compliance of individual taxpayers, (2) The effect of  quality of service on Compliance of individual taxpayers, (3) The effect of  implementation of e-filing system on Compliance of individual taxpayers.

 Type of the research was causative. The population in this study were is the entire individual taxpayers  registered with the tax office (KPP) Primary Padang. Sampling was done using the simple random method. The data collection method used is to use a questionnaire. The analysis used is multiple regression analysis.

The results showed that: (1) Tax sanctions is not a positive significant effect on Compliance of individual taxpayers. (2) Quality of service a positive significant effect on Compliance of individual taxpayers. (3) Implementation of e-filing system a positive significant effect on Compliance of individual taxpayers.

Keyword: Tax sanctions, Quality of service, Implementation of e-filing system, Compliance of individual taxpayers


Full Text:

PDF

References


Susmita, Putu Rara Dan Ni Luh Supatmi. 2016. “Pengaruh kualitas pelayanan, sanksi perpajakan, biaya kepatuhan pajak, dan penerapan e-filing pada kepatuhan wajib pajak.” E-journal akuntansi Universitas Udayana.14.2.1239-1269.

Agus Nugroho Jatmiko. 2006. “Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang).” Tesis Magister Akuntansi Program Pasca sarjana Universitas Diponegoro.

Devano,S.Dan Rahayu, S. K. 2006. “Perpajakan Konsep, Teori dan Isu.” Jakarta: Prenada Media.

Dwi, Agustianto. 2012. “Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Aplikasi TPB. Studi empiris di Kabupaten Pati.” Skripsi Akuntansi. Semarang.

Farid Syahril. 2013. Pengaruh Tingkat Pemahaman Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Pph Orang Pribadi. Skripsi. Program Studi Akuntnasi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang.

Fermatasari, Dewi. 2013. “ Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.” Jurnal. Universitas Pejajaran.

Ghozali, Imam. 2012. “Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS.” Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.

Hardiningsih, Pancawati. 2011. “Faktor-Faktor Yang Memoengaruhi Kemauan Membayar Pajak”. E-Journal Dinamika Keuangan Dan Perbankan Hal 126-142 Vol.3 No.1.

Kurnia, Firman Wahyudi. 2012. “Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar.” Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Muliari, Ni Ketut dan Putu Ery Setiawan. 2010. Pengaruh Persepsi tentang Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Skripsi. Universitas Udayana. Denpasar.

Maryanti, Eka. 2014. “Pengaruh Sanksi Pajak, Motivasi Dan Tingkat Pendidikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Bintan”.Universitas Maritim Raja Ali Haji. Tanjung Pinang

Nurhidayah, Sari. 2015. “Penerapan E-filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajaka dengan Pemahaman Internet Sebagai variable Pemoderasi”. Skripsi. Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta

Parasuraman, A., Zeitham, A. & Berry, L. 1988.SERVQUAL : “A Multiple – Item

Scale For Measuring Consumer Perception of Service Quality.Journal of Retailing, 64 (1),” http://areas.kenan-flagler.unc.edu

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 “Tentang Tata Cara Penyampaian SPT secara Elektronik (e-filing) melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per – 1/PJ/2014. “Tentang tata cara penyampaian surat pemberitahuan tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir 1770s atau 1770ss secara e-filing melalui website direktorat jenderal pajak” (www.pajak.go.id).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per–39/PJ/2011. “Tentang tata cara penyampaian surat pemberitahuan tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir 1770s atau 1770ss secara e-filing melalui website direktorat jenderal pajak.” (www.pajak.go.id).

Pranata, Aditya. 2014. “Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Kewajiban Moral pada Kepatuhan Wajib Pajak”. Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali.

Sugiyono. 2013. “Metodologi Penelitian Bisnis.” Bandung: Alfabeta.

Rara Susmita, Putu. 2016. “Pengaruh Kualitas pelayanan Pajak, Sanksi Pajak, Biaya Kepatuhan pajak dan penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib pajak”. E-Journal Akuntansi Udayana14.2 februari 2016

Resmi, Siti. 2009. “Perpajakan: Teori dan Kasus. Buku 1 Edisi Kelima.” Jakarta: Salemba Empat.

Tresno, Indra Pahala, dan Selvy Ayu Rizky. 2012. “Pengaruh Persepsi Penerapan Sistem E-Filling terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dengan Perilaku Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening dan Biaya Kepatuhan Sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pulogadung Jakarta Timur)”. Prosiding Simposium Nasional Perpajakan 4 pada Fakultas Ekonomi Negeri Jakarta.

Waluyo. 2011. “Perpajakan Indonesia. Edisi kesepuluh.” Jakarta: Selemba Empat

Waluyo. 2011. “Perpajakan IndonesiaEdisi 10-Buku 2.” Jakarta :SalembaEmpat