ANALISIS AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus Empat Desa pada Dua Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Gunung Kayo, Desa Tanjung Tebat, Desa Pagar Dewa, dan Desa Padang Berangin. Penerapan akuntabilitas dalam pengelolaan alokasi dana desa dapat tercermin melalui tiga indikator, yaitu partisipasi, transparansi, dan responsif.
Jenis penelitian ini deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui proses wawancara semiterstruktur dengan observasi, dokumentasi, dan triangulasi sumber sebagai pelengkapnya. Dengan narasumber Narasumber yang dipilih dalam penelitian ini yaitu pertama, kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Kedua, bendahara desa yang bertugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desadalam rangka pelaksanaan APBDes. Ketiga, perwakilan dari badan permusyawaratan desa yang ikut serta dalam proses perencanaan pengelolaan alokasi dana desa.
Pada tahap perencanaan ke empat desa ini sudah menerapkan prinsip transparansi dan partisipasi dengan baik. Terbukti dari banyaknya masyrakat yang ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan rancangan kegiatan pembangunan desa. Dan setiap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dan proses perencanaan dilaukan secara terbuka melalui musyawarah bersama yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh-tokoh masyarakat. Pada tahap pelaksanaan ke empat desa ini sudah menerapkan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabel. Hal ini terbukti dari adanya papan informasi di setiap lokasi kegiatan pembangunan dan di kantor kepala desa, masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan, dan adanya pertanggungjawaban dari tim pelaksana berupa laporan kegiatan yang nantinya akan dievaluasi bersama pada musyawarah terbuka yang dihadiri oleh BPD dan tokoh-tokoh masyarakat. Tetapi untuk desa tanjung tebat masih kesusahan dalam pembuatan laporan karena tidak adanyanya pendamping desa yang dapat membantu. Pada tahap pertanggungjawaban ke empat desa ini sudah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabel. Terbukti dengan adanya laporan disetiap kegiatan dan selalu di evaluasi bersama setiap tiga bulan sekali yang melibatkan BPD dan tokoh-tokoh masyarakat pada musyawarah bersama. Tetapi masih kurangnya tenaga ahli dalam pembuatan laporan.
Kata Kunci : Akuntabilitas, Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Full Text:
PDFReferences
Ade, Irma. 2015, Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi. Jurnal Ilmiah. Universitas Tadulako
Bernard. 2012. The Qualitative Report Volume 20. Walden University, USA
BPS Bengkulu Selatan. 2015. Tabel Statistik, https://bengkuluselatankab.bps.go.id/LinkTabelStatis/view/id/35, (diaskes tanggal 8 September 2016)
Desa Wirausaha. 2015. Rincian Alokasi Dana Desa Untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, http://desawirausaha.blogspot.com/2015/07/rincian-alokasi-dana-desa-untuk-kabupaten-kota-di-provinsi-bengkulu.html, (diakses tanggal 17 Agustus 2016)
Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI2000, Akuntabilitasdan Good Governance, Modul 1-5,Modul Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP),LAN BPKP RI, Jakarta.
Lembaga Administrasi Negara 2003 tentang Pedoman Penyusunan PelaporanAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. (2003). Jakarta Mardiasmo. 2002, Otonomi Daerah dan Manajemen Keuangan Daerah, Andi,Yogyakarta
Mardismo. 2007. Akuntansi Sektor Publik. Andi. Yogyakarta
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Andi. Yogyakarta
Muslimin,dkk. 2012. Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Punagaya Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Jurnal Ilmiah. Universitas Muhammadiyah Makasar.
Naharuddin. 2014. Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Alokasi DesaDi Desa Pao-Pao Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Jurnal Ilmiah.Universitas Muhammadiyah Makasar.
Nurcolis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta: Erlangga.
Pedoman Bengkulu. 2016. 40% Desa di BS Belum Membuat Laporan, Dana Desa Terancam Terlambat, http://pedomanbengkulu.com/2016/04/60-desa-di-bs-belum-buat-laporan-dana-desa-terancam-terlambat/, (diakses tanggal 17 agustus 2016)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang PedomanPengelolaanKeuangan Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Dana Desa
Rahmi, dkk. 20015. Akuntabilitas pemerintah Desa Pada Pengelolaan Alokasi DamaDesa (ADD) (Studi pada Kantor Desa Ketindan, Kecamatan Lawang,Kabupaten Malang). Jurnal Ilmiah. UniversitasBrawijaya, Malang.
Risti dan Djoko. 2013. Akuntabilitas Pengelolaan Dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa Dalam Proses Pembangunan Di Desa Dasri Kecamatan Tegalsari KabupatenBanyuwangi Tahun 2013. Jurnal Ilmiah. Universitas Jember.
Sedarmayanti, 2009. Reformasi Administrasi Publik, reformasi birokrasi dan kepemimpinan masa depan (mewujudkan pelayanan prima dan kepemerintahan yang baik). PT. Grafika Aditama : Bandung
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung : ALFABETA, 2008), cet. IV,hlm. 244.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, hlm. 246-252.
Sulistiyani, Ambar Teguh, 2004, Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan, gavamedia, Yogyakarta.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pemerintah Negara Republik Indonesia.(2014). Jakarta
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.