PENERIMAAN DIRI PADA KORBAN KEKERASAN SEKSUAL SEKALIGUS PELAKU PEMBUNUHAN

Dayangku Fanny Padillah(1), Nurchayati Nurchayati(2),
(1) Universitas Negeri Surabaya 
(2) Universitas Negeri Surabaya  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2022 Nurchayati Nurchayati, Dayangku Fanny Padillah

DOI : https://doi.org/10.24036/rapun.v13i2.118037

Full Text:    Language : en

Abstract


Self acceptance is important for children including those who have experienced traumatic events in order to gain inner well being and be able to optimize themselves in the future. This study aims to identify and describe the process of self-acceptance for victims of sexual assault including the perpetrator of infanticide. This study employed a case study qualitative method. The subject in this study is an 18-year-old female student who was a victim of sexual violence as well as a perpetrator of infanticide. Researcher used interview instruments for data collection. Data analysis is performed with thematic analysis. The results of this study show that subjects can accept herself fully at this time. This self-acceptance can be seen from the process that starts from the subject experiencing rejection, depression, anger, to acceptance. The most prominent aspects of self acceptance in the subject is a sense of responsibility with the most dominant supporting factor of self acceptance is the existence of social support from the environment.

Penerimaan diri penting bagi perkembangan individu termasuk anak yang mengalami kejadian traumatis agar ia mencapai kesejahteraan dan mampu mengoptimalkan potensi dirinya di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penerimaan diri pada korban kekerasan seksual sekaligus pelaku pembunuhan pada bayinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Subjek penelitian ini adalah seorang pelajar perempuan korban kekerasan seksual berusia 18 tahun yang berstatus terpidana pembunuhan. Peneliti menggunakan instrumen wawancara untuk pengumpulan data. Analisis data dilakukan dengan analisis tematik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa subjek dapat menerima dirinya secara penuh saat ini. Penerimaan diri ini terlihat dari proses yang dimulai dari subjek yang mengalami penolakan, depresi, kemarahan hingga penerimaan. Aspek penerimaan diri yang paling menonjol pada diri subjek adalah rasa tanggungjawab sedang faktor yang mendukung proses penerimaan diri adalah dukungan sosial dari lingkungan.


Keywords


sexual assault; victim of sexual assault; murderer; self acceptance

References


Aprilianda, N. (2017). Perlindungan anak korban kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan restoratif. Arena Hukum, 10(2), 309–332. https://doi.org/https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.8

Ardilla, F., & Herdiana, I. (2013). Penerimaan diri pada narapidana wanita. Fakultas Psikologi, Universitas Airlangga, Surabaya, 2(01). http://journal.unair.ac.id/filerPDF/Fauziya Ardilla Ringkasan.pdf

Bastaman, H. . (2010). Integrasi psikologi dengan islam menuju psikologi islami. Yayasan Insan Khamil & Pustaka Pelajar.

Budiasti, P. P., & Setyawan, I. (2019). Pengalaman narapidana wanita pelaku pembunuhan di lembaga pemasyarakatan perempuan klas IIA, Semarang. Empati, 7(4), 206–215. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/empati/article/view/23445

Creswell, J. W. (2013). Research design (pendekatan kualitatif, kuantitatif dan mixed) (Edisi Revi). Pustaka Belajar.

Devina, G., & Penny, H. (2016). Gambaran proses penerimaan diri ibu yang memiliki anak disleksia. Ijds, 3(1), 44–52. http://ijds.ub.ac.id

Erna, Y. (2018). Dinamika konsep diri korban kekerasan seksual golongan incest. Jurnal Psikologi Kognisi, 1(2), 125–137.

Fereday, J., & Muir-Cochrane, E. (2006). Demonstrating rigor using thematic analysis: a hybrid approach of inductive and deductive coding and theme development. International Journal of Qualitative Methods, 5(1), 80–92. https://doi.org/10.1177/160940690600500107

Fu’ady, M. A. (2011). Dinamika psikologis kekerasan seksual: sebuah studi fenomenologi. Psikoislamika: Jurnal Psikologi Dan Psikologi Islam, 8(2), 191–208. https://doi.org/https://doi.org/10.18860/psi.v0i0.1553

Fuaji, L. (2020). Penerimaan diri pada remaja yang hamil diluar nikah [Universitas Muhammmadiyah Surakarta]. http://eprints.ums.ac.id/81589/

Germer, C. . (2009). The mindful path to self-compassion: freeing your self from destructive thoughts and emotions. The Guildford.

Hadi, S. (2015). Metodology research. Pustaka Belajar.

Heriyanto. (2018). Thematic analysis sebagai metode menganalisa data untuk penelitian kualitatif. Anuva, 2(3), 317–324. http://ejournal.undip.ac.id/index.php/anuva

Hikmah, M. N., & Syafiq, M. (2015). Perubahan diri narapidana pembunuhan berencana. Jurnal Psikologi Teori Dan Terapan, 6(1), 35. https://doi.org/10.26740/jptt.v6n1.p35-49

Hurlock, E. B. (2015). Psikologi perkembangan, suatu pendekatan sepanjang rentang kehidupan (terjemahan). Erlangga.

Jamaludin, A. (2021). Perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68

Jayani, D. H. (2021). Kasus kekerasan seksual terhadap anak mendominasi saat pandemi covid-19. Databoks.Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/27/kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-mendominasi-saat-pandemi-covid-19

Kübler-Ross, E. (1969). On death and dying (1st ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203010495

Latipun. (2005). Psikologi Konseling. Universitas Muhammadiyah Malang Press.

Lestari Anugrahwati, K., & Sri Wiraswati, A. A. K. (2020). Pentingnya penerimaan diri bagi remaja panti asuhan islam. Jurnal Intervensi Psikologi (JIP), 12(2), 107–122. https://doi.org/10.20885/intervensipsikologi.vol12.iss2.art4

Lubabah, R. G. (2021). KemenPPPA catat kekerasan seksual tertinggi sebanyak 7.191 kasus. Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/peristiwa/kemenpppa-catat-kekerasan-seksual-tertinggi-sebanyak-7191-kasus.html

Masrifah. (2018). Sikap terhadap pernikahan pada penyintas perempuan korban kekerasan seksual.

Personifikasi, 9(1), 20–37. https://journal.trunojoyo.ac.id/personifikasi/article/view/6758

Moleong, L. J. (2013). Metode penelitian kualitatif (Edisi Revi). PT. Remaja Rosdakarya.

Muamorotul, U. (2020). Sudah darurat, pelecehan seksual harus dibasmi! - Unair News. http://news.unair.ac.id/2020/08/05/sudah-darurat-pelecehan-seksual-harus-dibasmi/

Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1), 13–28. https://doi.org/https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.87

Paine, M. L., & Hansen, D. J. (2002). Factors influencing children to self-disclose sexual abuse. Clinical Psychology Review, 22(2), 271–295. https://doi.org/10.1016/S0272-7358(01)00091-5

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72

Poerwandi, E. K. (2005). Pendekatan kualitatif dalam penelitian psikologi. Lembaga Pengembangan Sarana Pengukuran dan Pendidikan Psikologi Fakultas Psikologi UI.

Pramatama, K. D., & Sudibya, K. P. (2019). Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(7), 1–15. https://ocs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/55033

Prameswari, V., & Khoirunnisa, R. N. (2020). Penerimaan diri pada perempuan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh keluarga. Character: Jurnal Penelitian Psikologi, 7(4), 62–78. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/character/article/view/36534

Reese-Weber, M., & Smith, D. M. (2011). Outcomes of child sexual abuse as predictors of later sexual victimization. Journal of Interpersonal Violence, 26(9), 1884–1905. https://doi.org/10.1177/0886260510372935

Rodriguez, M. A., Xu, W., Wang, X., & Liu, X. (2015). Self-Acceptance mediates the relationship between mindfulness and perceived stress. Psychological Reports, 116(2), 513–522. https://doi.org/10.2466/07.PR0.116k19w4

Ronika, W., Nurhasanah, & Abd, D. (2019). Gambaran penerimaan diri anak panti asuhan dan faktor yang mempengaruhinya. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bimbingan Konseling, 4(1), 65–70. http://www.jim.unsyiah.ac.id/pbk/article/view/7009

Safira, E. A. (2021). Dinamika penerimaan diri pada istri dalam pernikahan tanpa keturunan [Universitas Muhammadiyah Surakarta]. http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/90248

Schneiders, A. A. (1955). Personal adjustment and mental health. In Rinehart. https://doi.org/10.1037/14399-018

Sheerer, E. T. (1949). An analysis of the relationship between acceptance of and respect for self and acceptance of and respect for others in ten counseling cases. Journal of Consulting Psychology, 13(3), 169–175. https://doi.org/10.1037/h0062262

Sisca, H., & Moningka, C. (2011). Resiliensi perempuan dewasa muda yang pernah mengalami kekerasan seksual di masa kanak-kanak. Jurnal Psikologi, 2(1), 61–69.

Subono, N. I. (Ed.). (2000). Negara dan kekerasan terhadap perempuan. Yayasan Jurnal Perempuan (YJP).

Suryani. (2015). Benarkah faktor gender berperan dalam pengungkapan kekerasan seksual anak? studi meta analisis. Jurnal Psikologi, 36(1), 55 – 72–72. https://doi.org/10.22146/jpsi.7904

Tedeschi, R. G., & Calhoun, L. G. (2004). Posttraumatic growth: conceptual foundations and empirical evidence. Psychological Inquiry, 15(1), 1–18. https://doi.org/10.1207/s15327965pli1501

Tursilarini, T. Y. (2017). Dampak kekerasan seksual di ranah domestik terhadap keberlangsungan hidup anak. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41(1), 77–92. https://ejournal.kemensos.go.id/index.php/mediainformasi/article/view/2277

Undang - Undang Republik Indonesia. (2012). Sistem peradilan pidana anak. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012

Utami, N. M. S. N. (2013). Hubungan antara dukungan sosial keluarga dengan penerimaan diri individu yang mengalami asma. Jurnal Psikologi Udayana, 1(1), 12–21. https://doi.org/10.24843/jpu.2013.v01.i01.p02

Vasile, C. (2013). An Evaluation of self-acceptance in adults. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 78, 605–609. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.04.360

Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2011). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2), 342–349. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.17977/um019v6i2p342-349

Zahirah, U., Nurwati, N., & Krisnani, H. (2019). Dampak dan penanganan kekerasan seksual anak di keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 10–20.


Article Metrics

 Abstract Views : 1441 times
 PDF Downloaded : 1359 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Nurchayati Nurchayati, Dayangku Fanny Padillah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.