Reader Comments

Jenis-Jenis PT dan Persyaratan Pendirian PT di Indonesia

by Max Hartono (2023-03-24)


Pendirian sebuah perusahaan adalah sebuah langkah penting dalam dunia bisnis. Salah satu bentuk perusahaan yang paling populer di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT). PT adalah sebuah badan hukum yang dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan dengan tujuan untuk melakukan kegiatan bisnis secara bersama-sama. Namun sebelum memutuskan untuk mendirikan PT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, terdapat beberapa jenis PT yang perlu diketahui oleh calon pendiri perusahaan.

Jenis-Jenis PT di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis PT yang dapat didirikan oleh para pengusaha. Beberapa jenis PT tersebut antara lain:

1. PT Tertutup (Closed PT)

PT Tertutup adalah jenis PT yang sahamnya hanya dimiliki oleh sejumlah kecil orang atau perusahaan. Sahamnya tidak bisa diperdagangkan di bursa saham dan tidak terbuka untuk umum.

2. PT Terbuka (Open PT)

PT Terbuka adalah jenis PT yang sahamnya dapat diperdagangkan di bursa saham dan terbuka untuk umum. Pemilik saham PT terbuka dapat berubah-ubah sesuai dengan transaksi jual-beli saham di bursa saham.

3. PT Investasi (Investment PT)

PT Investasi adalah jenis PT yang bertujuan untuk melakukan investasi di sektor tertentu, seperti investasi di bidang saham atau properti. PT Investasi tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan operasional seperti produksi atau jasa.

4. PT Perorangan

PT perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh seorang individu yang menjadi pemilik tunggal atau memiliki saham paling sedikit 51%. Pendirian PT perorangan biasanya dipimpin oleh seorang pengusaha yang ingin memisahkan kegiatan usaha pribadi dari kegiatan usaha perusahaan.

Persyaratan Pendirian PT di Indonesia

Sebelum mendirikan PT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

1. Mengurus NIB, karena pengurusan NIB menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain

2. Mendapatkan izin pendirian PT dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Menyusun akta pendirian dan anggaran dasar PT

4. Membayar modal dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

5. Melakukan pendaftaran ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

6. Mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan melakukan pendaftaran di Kantor Pajak setempat

7. Mendapatkan izin usaha dari pemerintah setempat jika diperlukan.

Kesimpulan

Pendirian PT adalah sebuah langkah penting dalam dunia bisnis. Sebelum memutuskan untuk mendirikan PT, calon pendiri perusahaan harus memahami jenis-jenis PT yang ada di Indonesia serta persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, pendirian PT dapat dilakukan dengan lancar dan perusahaan dapat beroperasi dengan legal. Kunjungi website Zanio.co.id yang melayani jasa pendirian PT dan juga Virtual Office.