Abstract
Pendidikan merupakan hak setiap warga Negara yang tinggal di Indonesia, hal tersebut telah dikeluarkan didalam undang-undang No. 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa semua warga Negara Indonesia baik itu normal atau berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama didalam pendidikan yang layak. Undang –undang ini yang membantu pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan bimbingan dalam mengembangkan diri dan potensi yang dimiliki oleh anak berkebutuhan khusus. Salah satunya anak tunarungu, yang mana anak tunarungu ini adalah anak yang mengalami gangguan fisik lebih tepatnya lagi yakni mengalami hambatan dalam pendengaran dan mengakibatkan kesulitan dalam komunikasi atau berbicara. Pengembangan kemampuan berbicara pada anak tunarungu adalah upaya agar anak mampu mengembangkan potensi pada dirinya seperti pengetahuan, keterampilan, sikap, komunikasi dengan cara berbicara. Kemampuan kosa kata pada anak tunarungu sangat berdampak terhadap kemampuan mengungkapkan sesuatu yang dilihat atau yang dipikirkan oleh anak . untuk menambah kosa kata pada anak tunarungu dibutuhkan suatu pembelajaran program khusus, yang merancang suatu layanan yang dibutuhkan oleh anak tunarungu agar dapat menambah kosa kata pada anak contohnya dalam mengenal benda-benda berbahaya yang ada disekolah.