Abstract


Makalah ini adalah hasil penganalisaan novel Andrew McGahan yang berjudul The White Earth (2004). Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana orang-orang pendatang (settler) menuntut hak mereka terhadap tanah dari tuntutan Native Title yang menyatakan bahwa pemerintah mengakui hukum dan undang-undang tentang aborigines. Tanah yang ditutntut merupakan hak aborigine karena itu adalah tanah budaya. Orang-orang white (settler) sangat rakus dengan kekuasaan khususnya tanah. Mereka menuntut hak mereka terhadap tanah tersebut karea menurut mereka tanah itu menjadi miliknya sebab mereka telah lama berkuasa dan bercocok tanam. Penelitian ini menggunakann konsep ideology dari Allhuthsser dan white supremacy. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan fictional devices seperti plot, setting dan karakter untuk mengemukan cara dan usaha yang dilakukan untuk mempertahankan harta dan tanah.

Hasil dari penganalisaan ditemukan bahwa karakter menuntut property dari dua aspek, yaitu dari pemerintahan dan keluarga. Dari sisi permerintahan, menuntut property dengan cara melawan hukum dan undang-undang. Menyuarakan pendapatnya kepada pemerintah dengan tulisan-tulisan. Dia juga berusaha menyembunyikan fakta-fakta tentang aborigine seperti waterholes, bora rings, yang merupakan tempat aborigine menghabiskan waktunya.  Dari sisi keluarga, dia mengusir anaknya karena dia melawan dan menolak sifat-sifat ayahnya yang rakus akan harta. Selain itu, dia juga memanfaatkan keadaan temannya yang lagi sakit demi kepentingan harta. Mewarisi harta kepada keponakannya juga dia lakukan untuk menjaga supaya harta dia tetap hidup dan dijaga.