Abstract


Abstrak

Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana novel ini menunjukkan pembatasan hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah terhadap kaum minoritas di suatu daerah. Teks novel ini dianalisis dengan menggunakan text-based dan context-based approach. Penganalisaan unsur-unsur sastra pada novel ini dikaitkan dengan konsep subaltern oleh Marxist Antonio Gramsci dan Ranajit Guha dan konsep hak asasi manusia yang dikemukakan oleh Mark Goodale-Sally Engle Marry dan Kristine Bellisle-Elizabeth Sullivan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembatasan hak asasi manusia itu terjadi dan dilakukan dalam tiga aspek kehidupan; pendidikan, pelayanan kesehatan, dan tempat tinggal.

 

Kata kunci:   pembatasan, hak asasi, karakter, konflik, seting