Undang-Undang
Abstract
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, ANTARA
TEROBOSAN HUKUM DAN FAKTA PELAKSANAANNYA
Oleh: Estu Rakhmi Fanani, S.Pi.
Latar Belakang
Ini masalah keluarga...saya tidak bisa ikut campur!!!
Penggalan kalimat di atas merupakan lontaran dari salah satu saksi
kekerasan dalam rumah tangga, ketika seorang perempuan korban meminta
tolong kenapa orang tersebut tidak menghentikan tindak kekerasan yang
dilakukan suaminya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang disahkan tanggal 22
September 2004, saat ini sudah berumur 4 tahun dan mulai digunakan sebagai
payung hukum penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. UU
PKDRT dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum
karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah
diatur oleh Undang- Undang sebelumnya. Setelah itu menyusul Undang-Undang
seperti Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Penghapusan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terobosan hukum yang terdapat dalam
UU PKDRT tersebut tidak hanya dalam bentuk–bentuk tindak pidananya, tetapi
juga dalam proses beracaranya. Antara lain dengan adanya terobosan hukum
untuk pembuktian bahwa korban menjadi saksi utama dengan didukung satu
alat bukti petunjuk1. Sehingga, diharapkan dengan adanya terobosan hukum
ini, kendala-kendala dalam pembuktian karena tempat terjadinya KDRT
umumnya di ranah domestik. Bahkan dalam Pasal 15 UU PKDRT mengatur
kewajiban masyarakat dalam upaya mencegah KDRT agar tidak terjadi
kembali.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, ANTARA
TEROBOSAN HUKUM DAN FAKTA PELAKSANAANNYA
Oleh: Estu Rakhmi Fanani, S.Pi.
Latar Belakang
Ini masalah keluarga...saya tidak bisa ikut campur!!!
Penggalan kalimat di atas merupakan lontaran dari salah satu saksi
kekerasan dalam rumah tangga, ketika seorang perempuan korban meminta
tolong kenapa orang tersebut tidak menghentikan tindak kekerasan yang
dilakukan suaminya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang disahkan tanggal 22
September 2004, saat ini sudah berumur 4 tahun dan mulai digunakan sebagai
payung hukum penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. UU
PKDRT dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum
karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah
diatur oleh Undang- Undang sebelumnya. Setelah itu menyusul Undang-Undang
seperti Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Penghapusan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terobosan hukum yang terdapat dalam
UU PKDRT tersebut tidak hanya dalam bentuk–bentuk tindak pidananya, tetapi
juga dalam proses beracaranya. Antara lain dengan adanya terobosan hukum
untuk pembuktian bahwa korban menjadi saksi utama dengan didukung satu
alat bukti petunjuk1. Sehingga, diharapkan dengan adanya terobosan hukum
ini, kendala-kendala dalam pembuktian karena tempat terjadinya KDRT
umumnya di ranah domestik. Bahkan dalam Pasal 15 UU PKDRT mengatur
kewajiban masyarakat dalam upaya mencegah KDRT agar tidak terjadi
kembali.