Studi Estimasi Biaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Proyek Konstruksi Bangunan (Studi Kasus: Pembangunan Gedung Xyz Kab. Dharmasraya)
Abstract
Faktor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih menjadi masalah besar yang sering terjadi pada proyek konstruksi. Contoh nyatanya adalah tingginya angka kecelakaan kerja di proyek konstruksi, baik pekerjaan bangunan gedung ataupun pekerjaan sipil (civil work). Industri konstruksi merupakan industri yang kompleks jika dibandingkan dengan industri lainnya. Industri ini menghasilkan produk akhir berupa bangunan dan bentuk fisik lainnya, baik yang berupa sarana maupun prasarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan diberbagai bidang, seperti dibidang ekonomi, sosial maupun budaya. Selain itu, industri konstruksi identik dengan adanya pembangunan baik itu pada proyek-proyek pemerintah atau pun swasta. Faktor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dianggap hanya membuang waktu dan menambah biaya pelaksanaan proyek konstruksi, padahal keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung kenyamanan kerja bagi tenaga kerja. Untuk itu diperlukan perencanaan biaya (estimasi) keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek konstruksi bangunan. Pada penelitian ini akan diteliti mengenai estimasi biaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pembangunan Gedung XYZ. Pembangunan gedung ini tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karena biaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dianggap mahal. Dalam penelitian ini dilakukan pengolahan data dengan Microsoft excel untuk mengetahui estimasi biaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari hasil penelitian diperoleh biaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebesar Rp. 69,232,000.00 dan untuk biaya kontrak Rp. 1,227,005,743.40 atau sebesar 5.64% dari nilai kontrak. Biaya K3 tidak terlalu berpengaruh pada biaya proyek secara keseluruhan jika dihitung lebih rinci dan justru dengan adanya perhitungan estimasi biaya K3 akan memudahkan kontraktor untuk mengetahui biaya K3 yang akan dipergunakan pada pelaksanaan proyek Gedung XYZ.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budiono, S, Jusuf, Pusparini, A. (2003). Bunga Rampai HIPERKES&KK. Cetakan I. Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang
Baki Henong Sebastianus. (2015). Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Sebagai Peranan Pencegahan Kecelakaan Kerja Di Bidang Konstruksi.UMS ISSN : 24599727 Hal: MK-30. Prosiding Seminar Nasional Teknik Sipil V Tahun 2015.
Ervianto, W. (2005). Manajemen Proyek Konstruksi (Edisi revisi).Yogyakarta: Andi
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No: Kep. 1135/men/1987, Tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan LP2K3 A2K4-Indonesia.
Phaobunjong. (2002). Parametric Cost Estimating Model For Conceptual Estimating of Building Construction Projects
Robert S. Persyaratan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Pekerjaan Konstruksi.
Thresia Deisy Rawis, Jermias Tjakra Dan Tisano Tj. Arsjad. (2016). Perencanaan Biaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Proyek Konstruksi Bangunan (Studi Kasus: Sekolah St.Ursula Kotamobagu. Jurnal Sipil Statik Vol 4. No.4 April 2016 (241-252) ISSN: 2337-6732.
UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi: pasal 23 ayat 4.
Undang-undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970.
DOI: https://doi.org/10.24036/cived.v7i3.109518
Copyright (c) 2020 Vivi Ariani, Martalius Peli
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.