Abstract


Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang Pola pengelolaan pengurangan kecemasan dan pengelolaan ketidakpastian komunikasi interpersonal yang dilakukan oleh Juru sita pajak dan wajib pajak dalam mengurangi ketidakpastian dalam interaksi penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Pratama Maros. Metode penelitian kualitatif dalam penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus.  Penentuan sampel dalam penelitian ini dilakukan saat peneliti mulai memasuki lapangan dan selama penelitian berlangsung (emergent sampling design). Lokasi penelitian adalah di Seksi Penagihan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara. Analisis data dilakukan dengan cara mengorganisasi data yang diperoleh kedalam sebuah kategori, menjabarkan data kedalam unit-unit, menganalisis data yang penting, menyusun atau menyajikan data yang sesuai dengan masalah penelitian dalam bentuk laporan dan membuat kesimpulan agar mudah untuk dipahami. Hasil temuan baik juru sita pajak dan wajib pajak diketahui sama-sama merasakan kecemasan/ketidakpastian komunikasi satu sama lainnya.


Keywords


Komunikasi Interpersonal; Pengelolaan Kecemasan; Pengurangan Ketidakpastian; Juru Sita Pajak